Ketua Bawaslu Sulsel Bedah Implikasi Strategis Pilkada Langsung vs Tidak Langsung
|
MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Mardiana Rusli, hadir sebagai pembicara kunci dalam Dialog Publik bertajuk “Pilkada oleh DPR: Menakar Arah dan Masa Depan Demokrasi Elektoral di Indonesia” yang digelar Republik Institute bekerja sama dengan JPPR Sulsel dan sejumlah organisasi sipil, Selasa (10/2).
Diskusi tersebut membedah wacana perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah yang tengah menjadi sorotan nasional, khususnya terkait opsi Pilkada langsung dan tidak langsung.
Dalam paparannya, Mardiana menegaskan bahwa perdebatan mengenai sistem Pilkada tidak bisa dipandang semata dari aspek efisiensi anggaran atau efektivitas pemerintahan. Menurutnya, isu tersebut menyentuh esensi kedaulatan rakyat dalam sistem demokrasi.
“Bagi Bawaslu, perbedaan sistem pemilihan memiliki implikasi strategis terhadap tata kelola penyelenggaraan, akuntabilitas proses, hingga efektivitas pengawasan,” ujar Mardiana.
Ia menjelaskan, Pilkada langsung memberikan ruang partisipasi publik yang luas, termasuk dalam pengawasan. Namun, model ini juga memiliki tingkat kerawanan pelanggaran yang tinggi dan masif, terutama terkait praktik politik uang serta isu netralitas di tingkat akar rumput.
Di sisi lain, Mardiana menyoroti potensi risiko dalam mekanisme Pilkada tidak langsung. Menurutnya, model tersebut dapat membatasi partisipasi publik secara signifikan dan berpotensi memusatkan proses pengambilan keputusan pada elite politik di parlemen.
“Pilkada tidak langsung berpotensi meningkatkan risiko praktik politik transaksional di ruang tertutup yang sulit terpantau oleh publik. Hal ini tentu menjadi tantangan berat bagi fungsi pengawasan partisipatif sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang,” tegasnya.
Ia menambahkan, apa pun sistem yang nantinya diputuskan oleh pembentuk kebijakan, Bawaslu tetap berkomitmen untuk memperkuat model pengawasan yang adaptif dan responsif terhadap dinamika yang ada.
Dialog publik tersebut diharapkan menjadi ruang refleksi dan masukan konstruktif bagi para pengambil kebijakan dalam menentukan arah dan masa depan demokrasi elektoral, khususnya dalam konteks kepemimpinan di daerah.
Sumber: RakyatSulsel.com