Lompat ke isi utama

Berita

KPU Kota Makassar Gelar Rapat Koordinasi PAW Anggota DPRD dan Pemutakhiran Data Partai Politik Semester II Tahun 2025

Anggota Bawaslu Kota Makassar menghadiri Rapat Koordinasi Tata Cara Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar serta Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan Semester II Tahun 2025.

Anggota Bawaslu Kota Makassar menghadiri Rapat Koordinasi Tata Cara Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar serta Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan Semester II Tahun 2025. 

Makassar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar melaksanakan Rapat Koordinasi Tata Cara Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar serta Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan Semester II Tahun 2025. Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor KPU Kota Makassar pada Senin, 22 Desember 2025.

Rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh Bawaslu Kota Makassar, Sekretariat DPRD Kota Makassar, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Makassar, serta perwakilan pengurus dari delapan partai politik. Kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasikan perubahan regulasi terbaru, khususnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD, sekaligus memperkuat pemahaman para pemangku kepentingan terkait substansi dan mekanisme pelaksanaan PAW.

Dalam pemaparannya, Sri Wahyuningsih selaku Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Makassar menyampaikan sejumlah perubahan penting yang diatur dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2025. Perubahan tersebut meliputi penegasan alasan pelaksanaan PAW anggota DPRD, persyaratan pemberhentian dari partai politik sebagai dasar PAW, serta penguatan afirmasi keterwakilan perempuan. Dalam hal terdapat dua calon pengganti dengan perolehan suara yang sama dan memenuhi seluruh persyaratan, maka calon berjenis kelamin perempuan diprioritaskan.

Selain itu, diatur pula kewajiban KPU untuk melakukan verifikasi ulang pemenuhan syarat calon pengganti kepada partai politik setelah menerima surat dari Sekretariat DPRD, serta kewajiban calon pengganti untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada tahun yang sama saat proses PAW berlangsung.

Pada sesi diskusi, Sekretaris DPRD Kota Makassar menyampaikan pertanyaan terkait alur dan mekanisme PAW anggota DPRD guna memastikan kesesuaian antara proses yang dilaksanakan di DPRD dan tahapan yang menjadi kewenangan KPU. Diskusi tersebut berlangsung konstruktif sebagai upaya menyamakan persepsi antar lembaga.

Rapat koordinasi ini juga dirangkaikan dengan pembahasan Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan (PDPPB) Semester II Tahun 2025 yang dijadwalkan berakhir pada 26 Desember 2025. Pemutakhiran data partai politik dilakukan berdasarkan tiga elemen utama, yaitu struktur kepengurusan partai politik, keterwakilan perempuan dalam kepengurusan, serta kejelasan alamat kantor partai politik.

Dalam forum tersebut, KPU Kota Makassar menerima informasi dari beberapa partai politik terkait adanya rencana perubahan data pada Semester II Tahun 2025. Perubahan tersebut antara lain disampaikan oleh PDI Perjuangan terkait kemungkinan perubahan kepengurusan dan alamat kantor, Partai Perindo terkait pergantian kepengurusan, Partai Hanura terkait perubahan struktur kepengurusan, serta Partai Gerindra terkait perubahan struktur pada jabatan sekretaris.

Disampaikan pula bahwa akses Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) berada pada kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai politik, sehingga koordinasi internal partai menjadi sangat penting dalam proses pemutakhiran data. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan berkaca pada pelaksanaan Pemilu Tahun 2024, setiap partai politik di wilayah Kota Makassar diminta untuk memastikan keterpenuhan syarat keanggotaan minimal 1.000 orang, yang selanjutnya akan disinkronkan dengan Sistem Informasi Data Pemilih (SIDALIH).

Melalui rapat koordinasi ini, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Makassar, Eric David Andreas, berharap seluruh pemangku kepentingan memiliki pemahaman yang sama terkait regulasi PAW dan pemutakhiran data partai politik. Dengan demikian, pelaksanaan tahapan ke depan diharapkan dapat berjalan secara tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan

Penulis : Aswan

Editor : @rminth