KPU Kota Makassar Perkuat Akurasi PDPB 2025 Lewat Sinergi Lintas Lembaga dan Peran Aktif Masyarakat
|
Makassar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar menggelar Rapat Evaluasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2025, dikantor KPU Kota Makassar, Jl. Perumnas Antang Raya No. 2 A, kegiatan tersebut sebagai upaya memperkuat akurasi, integrasi, dan akuntabilitas data pemilih, Kegiatan ini menjadi ruang evaluasi dan konsolidasi bersama para pemangku kepentingan untuk memastikan pemutakhiran data pemilih berjalan optimal dan berkelanjutan.
Rapat evaluasi tersebut dihadiri oleh berbagai lembaga stakeholder, antara lain Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Badan Pusat Statistik (BPS), Polrestabes Makassar, Dandim, Polres Pelabuhan, serta jajaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar. Kehadiran lintas sektor ini menegaskan bahwa pemutakhiran data pemilih bukan hanya tanggung jawab KPU semata, melainkan kerja kolaboratif sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing lembaga.
Dalam diskusi, Ibu Sri menegaskan bahwa keberhasilan PDPB sangat ditentukan oleh sinergi kelembagaan dan keterlibatan masyarakat. Menurutnya, KPU tidak dapat bekerja sendiri dalam menghimpun dan memverifikasi data pemilih, sehingga dukungan aktif dari lembaga terkait hingga struktur paling bawah seperti RT/RW, menjadi sangat penting. Dengan pengawasan yang baik dan akuntabel, berbagai persoalan dalam pemutakhiran data dapat diminimalisir.
KPU Kota Makassar memaparkan berbagai langkah yang telah dilakukan, termasuk kunjungan lapangan dan pertemuan langsung dengan struktur RT/RW untuk menggali informasi faktual dimasyarakat. Selain itu, KPU juga terus menerima dan menindaklanjuti masukan perbaikan data dari Disdukcapil, terutama terkait sinkronisasi elemen data kependudukan.
Pembahasan juga menyoroti kendala, tantangan, dan rintangan yang dihadapi dalam proses pemutakhiran data pemilih, mulai dari data tidak valid hingga dinamika mutasi penduduk. Tantangan tersebut dipandang sebagai tanggung jawab bersama, dengan mendorong partisipasi proaktif masyarakat untuk memvalidasi data kependudukannya agar proses pemutakhiran tidak menemui hambatan berarti di tahapan pemilihan berikutnya.
Secara teknis, KPU Kota Makassar menegaskan bahwa penyusunan PDPB dilakukan melalui sinkronisasi data dengan Disdukcapil, mencakup pemilih baru, pemilih meninggal dunia, mutasi, alih status, serta perbaikan elemen data lainnya. Seluruh upaya ini diarahkan untuk meningkatkan akurasi dan kualitas data pemilih secara berkelanjutan.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Bawaslu Kota Makassar menyampaikan tiga poin masukan penting kepada KPU Kota Makassar. Pertama, meminta KPU segera melakukan verifikasi faktual dan/atau sinkronisasi terhadap data pemilih yang tidak valid agar memiliki kedudukan hukum yang jelas sebagai pemilih baru atau pemilih tidak memenuhi syarat, guna menjamin perlindungan hak pilih pada pelaksanaan PDPB periode Triwulan I Tahun 2026. Kedua, Bawaslu mendorong KPU untuk menerbitkan kebijakan yang memperjelas kriteria dokumen autentik sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 1 Tahun 2025, baik bagi pemilih TMS maupun pemilih baru, agar terdapat keseragaman pandangan dan tindakan KPU di seluruh tingkatan. Ketiga, Bawaslu meminta KPU memastikan aplikasi Sidalih tetap dapat diakses untuk perbaikan data pemilih apabila terdapat saran, masukan, dan tanggapan pada setiap tahapan rekapitulasi PDPB sesuai ketentuan PKPU yang berlaku.
Melalui rapat evaluasi ini, KPU Kota Makassar menegaskan komitmennya untuk terus melakukan perbaikan dan pemurnian data pemilih secara berkelanjutan, dengan mengedepankan prinsip akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta memperkuat kolaborasi lintas lembaga dan partisipasi aktif masyarakat.
Penulis : Abdul Wahizal
Editor : @rminth