Lolly Suhenty: Bersikap Netral terhadap Korupsi Sama dengan Membiarkan Politik Uang
|
Badan Pengawas Pemilihan Umum, Anggota Bawaslu Lolly Suhenty menegaskan bahwa Bawaslu tidak boleh bersikap netral terhadap praktik korupsi. Menurutnya, sikap netral justru berpotensi melahirkan perilaku permisif terhadap politik uang serta berbagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam proses demokrasi.
Penegasan tersebut disampaikan Lolly saat menjadi keynote speaker dalam Seminar Nasional Pendidikan Pancasila dan Politik Anti Korupsi yang digelar di Institut Agama Islam Nasional (IAIN) La Roiba, Bogor, Kamis (8/1/2026).
“Dalam pengawasan pemilu, saya selalu menekankan Bawaslu tidak boleh netral terhadap korupsi. Kalau netral terhadap korupsi, ujungnya bisa permisif terhadap praktik politik uang. Itu tidak boleh,” tegas Lolly.
Ia menjelaskan, sikap netral terhadap perilaku koruptif kerap muncul dengan dalih belum adanya norma yang mengatur secara rinci atau kekhawatiran dianggap menyalahgunakan wewenang. Namun, menurut Lolly, kondisi tersebut justru menuntut peran aktif Bawaslu dalam melakukan pencegahan.
“Kalau ada norma yang kosong dalam Undang-Undang Pemilu atau Pilkada, haram hukumnya bagi Bawaslu untuk diam. Dalam konteks ini, meskipun normanya kosong, Bawaslu justru dituntut melakukan pencegahan sekuat-kuatnya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Lolly menekankan bahwa wujud paling nyata dari komitmen antikorupsi Bawaslu adalah bekerja dengan penuh integritas. Pengawasan yang berintegritas, kata dia, merupakan implementasi langsung nilai-nilai Pancasila dalam praktik demokrasi.
“Jika ada Bawaslu yang bekerja tidak dengan penuh integritas, berarti dia tidak pancasilais,” pungkasnya.
Penulis: Armin