Mahasiswa Ilmu Politik Unhas Lakukan Wawancara Penelitian di Bawaslu Kota Makassar
|
Makassar (12/1/2026): Mahasiswa Program Studi Ilmu Politik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Hasanuddin melaksanakan kegiatan wawancara penelitian di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar pada Senin, 12 Januari 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari riset akademik yang mengangkat tema “Smart Election atau Smart Problem? Tantangan Bawaslu Makassar dalam Mengawasi Kampanye Digital dan Iklan Politik Online.”
Wawancara tersebut bertujuan untuk menggali informasi secara langsung terkait peran, strategi, serta tantangan yang dihadapi Bawaslu Kota Makassar dalam mengawasi dinamika kampanye politik di ruang digital. Mahasiswa peneliti menyoroti fenomena meningkatnya penggunaan media sosial dan platform digital sebagai sarana kampanye politik yang dinilai semakin kompleks dan sulit dikendalikan.
Penelitian ini difokuskan pada mekanisme pencegahan yang dilakukan Bawaslu Kota Makassar terhadap potensi pelanggaran kampanye digital, serta proses penanganan pelanggaran yang muncul akibat masifnya iklan politik online. Selain itu, riset ini juga menitikberatkan pada evaluasi efektivitas pengawasan Bawaslu dalam mengawasi kampanye dan iklan politik berbasis digital.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (Parmas dan Humas) Bawaslu Kota Makassar, Risal Suaib, dalam wawancara tersebut menjelaskan bahwa pada Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024, Bawaslu Kota Makassar telah membentuk Tim Kelompok Kerja Siber (Pokja Siber). Tim ini secara khusus bertugas melakukan pencegahan dan pengawasan kampanye melalui berbagai platform media sosial.
“Pokja Siber melakukan pelacakan terhadap seluruh akun media sosial pasangan calon yang telah didaftarkan secara resmi di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Selain itu, akun-akun yang tidak terdaftar juga tetap dipantau untuk mengantisipasi potensi pelanggaran kampanye,” jelas Risal.
Lebih lanjut disampaikan bahwa akun media sosial yang terindikasi melakukan pelanggaran akan diinventarisasi dan dikoordinasikan dengan Badan Siber Polda Sulawesi Selatan serta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Koordinasi ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penindakan, khususnya dalam bentuk penurunan konten (take down), apabila berdasarkan hasil kajian Bawaslu ditemukan dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan pemilu.
Melalui kegiatan wawancara dan penelitian ini, diharapkan dapat diperoleh gambaran yang komprehensif mengenai tantangan pengawasan kampanye digital. Hasil penelitian ini juga diharapkan dapat menjadi bahan masukan akademik dan praktis bagi Bawaslu Kota Makassar dalam memperkuat pengawasan pemilu di era digital, guna mewujudkan pemilu yang berintegritas dan berkeadilan.
Penulis : Aswan