Lompat ke isi utama

Berita

Ngabuburit Pengawasan: Bawaslu Makassar Menguatkan Literasi Demokrasi

Bawaslu Kota Makassar

Kegiatan Ngabuburit Pengawasan yang dilaksanakan di Aula Prof. Syukur Abdullah Fisip Unhas Makassar, Kamis, 5/3/2026, dihadiri oleh Kordiv. Penanganan Pelanggaran Rachmat Sukarno, Kordiv. Pencegahan, Parmas dan Humas Risal Suaib, Kordiv. Hukum dan Penyelesaian Sengketa Eric David Andreas, serta Kepala Subbagian Pengawasan Pemilu dan Humas Ahmad Fuadi Sehuddin dan Sekretaris Departemen Ilmu Politik Unhas Endang Sari. (Dok Humas)

Makassar - Bawaslu menggelar kegiatan Ngabuburit Pengawasan bersama mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Hasanuddin Makassar yang dilaksanakan di Aula Prof. Syukur Abdullah Fisip Unhas Makassar, Kamis, 5 Maret 2026. Dalam kesempatan tersebut, Kordiv Hukum dan Sengketa Eric David Andreas menyampaikan bahwa pengawasan pemilu tidak hanya menjadi tugas penyelenggara, tetapi juga melibatkan keterlibatan aktif masyarakat.

Dalam suasana santai, Eric menjelaskan bahwa keterlibatan mahasiswa sangat penting dalam memperkuat budaya demokrasi yang sehat. “Mahasiswa memiliki peran strategis sebagai agen perubahan dan kontrol sosial. Melalui kegiatan Ngabuburit Pengawasan ini, kami ingin membuka ruang dialog agar generasi muda memahami bagaimana proses pengawasan pemilu berjalan,” ujarnya.

Para mahasiswa FISIP Universitas Hasanuddin turut menyambut baik kegiatan tersebut. Mereka memanfaatkan kesempatan ini untuk berdiskusi mengenai tantangan pengawasan pemilu di era digital, termasuk potensi pelanggaran kampanye di media sosial dan pentingnya partisipasi masyarakat dalam menjaga integritas pemilu.

Sementara itu, Kordiv. Pencegahan, Parmas dan Humas Risal Suaib, menyampaikan kegiatan ini menjadi momentum untuk menyebarkan kinerja pengawasan sekaligus memperkuat integritas lembaga. “Melalui refleksi ini, kami meninjau kembali berbagai catatan pengawasan pasca Pemilu 2024 sebagai bahan perbaikan untuk meningkatkan kualitas pengawasan pada pemilu mendatang,” ujarnya.

Lebih lanjut, Risal menegaskan bahwa pengawas pemilu memiliki peran penting dalam menjaga kualitas demokrasi. Menurutnya, keberadaan lembaga pengawas lahir dari pengalaman sejarah praktik kondisi pemilu di masa lalu, termasuk pada Pemilu 1971 yang kemudian mendorong terbentuknya lembaga pengawasan pemilu pada tahun 1982.

Ia juga menjelaskan bahwa Bawaslu memiliki kewenangan, yaitu kewenangan yang diberikan langsung oleh undang-undang, sehingga harus dijalankan secara profesional dan bertanggung jawab, mengungkapkannya. Kegiatan Ngabuburit Pengawasan diharapkan menjadi sarana memperkuat sinergi antara Bawaslu dan mahasiswa dalam menjaga integritas serta kualitas demokrasi, khususnya dalam setiap tahapan pemilu.

 

Repost : https://berita.rri.co.id/makassar/regional/2240618/ngabuburit-pengawasan-bawaslu-makassar-menguatkan-literasi-demokrasi#google_vignette 

Humas Bawaslu Kota Makassar