Lompat ke isi utama

Berita

Optimalkan Kinerja Semester Dua, Bawaslu Makassar Evaluasi Uji Petik hingga Persiapan SPIP-SIPOL

Bawaslu Kota Makassar

Kegiatan Fasilitasi, Koordinasi, dan Pelaporan Bawaslu Kota Makassar, Rabu, (24/6/2026).

Makassar, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu Kota Makassar menggelar rapat rutin dalam rangka Fasilitasi, Koordinasi, dan Pelaporan pada Rabu (24/6/2026). Rapat yang berlangsung di penghujung semester pertama tahun 2026 ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Makassar, Kepala Sekretariat, para Kepala Subbagian, serta jajaran staf sekretariat.

Agenda utama pertemuan ini berfokus pada pelaporan rangkaian kegiatan serta evaluasi mendalam terhadap beberapa program krusial, di antaranya pelaksanaan uji petik data pemilih, Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL), hingga produksi video edukasi penanganan pelanggaran kode etik.

Dalam arahannya, Ketua Bawaslu Kota Makassar, Dr. Dede Arwinsyah mengingatkan jajarannya untuk memacu sisa program kerja mengingat waktu yang telah memasuki akhir bulan Juni.

Kita sudah berada di penghujung Juni dan minggu depan sudah memasuki Juli atau semester kedua. Saya berharap pelaksanaan kegiatan yang masih tersisa segera digenjot, tegas Dr. Dede.

Dr. Dede menggarisbawahi tiga poin utama dalam rapat rutin tersebut, Pertama, Evaluasi Uji Petik: Memastikan akurasi data hasil turun lapangan sebelum disinkronisasikan dalam rapat pleno bersama KPU pada awal Juli mendatang. Kedua, Pembuatan Video Edukasi: Memastikan konten video pendek terkait mekanisme penanganan pelanggaran kode etik rampung sebelum tenggat waktu dari Bawaslu Provinsi pada 30 Juni 2026. Ketiga, Sistem Piket Kelompok Kerja: Menerapkan sistem piket terstruktur guna memastikan kesiapan personel (standby) dalam merespons instruksi atau kegiatan yang bersifat insidentil.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran (Kordiv PP), Rahmat Sukarno, menyoroti pentingnya kualitas data dalam pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih (PPDB). Ia mengingatkan agar proses uji petik tidak sekadar menjadi penggugur kewajiban formalitas.

Bawaslu Makassar berkomitmen agar setiap data kematian warga atau pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) wajib disertai dengan dokumen hukum yang sah, seperti surat keterangan kematian dari kelurahan atau instansi terkait. Langkah advokasi langsung ke lapangan ini dinilai penting agar data yang disajikan ke KPU memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan hingga ke tingkat pusat.

Selain data kematian, ia juga memetakan strategi pembagian tugas antara tingkat kelurahan dan kecamatan untuk menyisir kategori pemilih lainnya, seperti pemilih pemula (berusia 17 tahun atau lebih), unsur TNI/Polri yang memasuki masa pensiun, hingga dinamika administrasi kependudukan lainnya.

Dari lini hukum, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Erick David Andreas mengonfirmasi agenda koordinasi intensif dengan teknis KPU Kota Makassar yang dijadwalkan pada Kamis, 25 Juni 2026. Koordinasi ini mendesak dilakukan guna mengawal proses verifikasi partai politik melalui SIPOL, khususnya terkait batas akhir pengunggahan dokumen semester pertama yang jatuh pada pukul 23.59 WITA.

Di sisi lain, Kepala Subbagian Pencegahan, Ahmad Fuadi Sehuddin, melaporkan bahwa uji petik telah sukses dilaksanakan di beberapa titik strategis, meliputi: Kecamatan Tamalate Kelurahan Manuruki, Kecamatan Rappocini Kelurahan Kassi-Kassi, Kecamatan Manggala Kelurahan Borong dan Kecamatan Panakkukang Kelurahan Pampang.

Sebagai langkah tindak lanjut, Bawaslu Kota Makassar akan segera menerbitkan surat resmi ke pihak kecamatan guna mengamankan data pemilih secara komprehensif.

Sementara itu, dari sisi fasilitasi sekretariat, Kepala Sekretariat Kurniawanto J. Batara, melaporkan bahwa manajemen risiko internal terus berjalan dengan baik, termasuk upaya optimalisasi pelayanan publik demi mendukung performa kelembagaan.

Humas Bawaslu Kota Makassar