Lompat ke isi utama

Berita

PDPB Triwulan I 2026, Bawaslu Makassar Tekankan Validitas Data Pemilih

Bawaslu Kota Makassar

 

MAKASSAR — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Makassar menyoroti pentingnya akurasi dan transparansi data dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2026.

Kegiatan ini digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar di Aula Kantor KPU Makassar, Kamis (2/4/2026).

Rapat pleno dibuka oleh Ketua KPU Kota Makassar, Andi Muhamad Yasir Arafat, yang dilanjutkan dengan pembacaan tata tertib pelaksanaan rekapitulasi PDPB periode Januari hingga Maret 2026.

Dalam forum tersebut, Anggota Bawaslu Kota Makassar, Rachmat Sukarno, menyampaikan sejumlah catatan kritis terkait penyajian data pemilih.

Ia menekankan perlunya kejelasan perbandingan data dari waktu ke waktu agar perubahan angka dapat dipahami secara transparan.

“Kami meminta KPU memberikan perhatian serius terhadap data yang ditampilkan, karena belum terlihat adanya perbandingan yang jelas terkait perubahan angka, terutama jika dibandingkan antara tahun 2005 dan 2026,” ujarnya.

Rachmat menegaskan bahwa pemutakhiran data pemilih harus mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 1 Tahun 2025, khususnya Pasal 4, yang menyebutkan bahwa sasaran pendataan adalah seluruh warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau memenuhi syarat sebagai pemilih.

Ia juga mengungkapkan berbagai dinamika dalam proses pemutakhiran data di lapangan, seperti penambahan pemilih baru, laporan dari kepolisian, serta masukan dari masyarakat.

Namun demikian, masih ditemukan sejumlah persoalan, antara lain data warga meninggal dunia yang masih tercatat, perubahan status menjadi anggota TNI/Polri, serta warga yang telah memenuhi syarat usia tetapi belum terakomodasi dalam sistem.

Menurutnya, kondisi tersebut memerlukan perhatian serius serta langkah perbaikan menyeluruh agar data pemilih benar-benar akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami berharap adanya pembaruan data secara menyeluruh serta peningkatan koordinasi dengan pihak terkait, sehingga tidak ada lagi data yang tidak valid, khususnya terkait warga yang telah meninggal dunia namun masih tercatat sebagai pemilih,” tegasnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Makassar, Risal Suaib, menyoroti pentingnya sinkronisasi data, khususnya terkait data kematian.

Ia menekankan perlunya penguatan kerja sama lintas lembaga, termasuk dengan pemerintah pusat, guna memastikan validitas data pemilih.

Hal ini mencakup pendataan pemilih baru yang telah memenuhi syarat usia serta pembaruan data pemilih yang sudah tidak lagi memenuhi syarat.

Menurut Risal, keseimbangan antara penambahan pemilih baru dan pemutakhiran data pemilih tidak memenuhi syarat harus menjadi perhatian bersama.

Melalui forum ini, Bawaslu Kota Makassar menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses pemutakhiran data pemilih agar berjalan sesuai regulasi serta menghasilkan data yang akurat, mutakhir, dan terpercaya sebagai dasar penyelenggaraan pemilu yang berkualitas.

Rapat pleno ini diharapkan mampu meningkatkan akurasi dan transparansi data pemilih di Kota Makassar, sekaligus mendukung pelaksanaan pemilu yang lebih kredibel dan berintegritas.

 

Repost: https://ruang.news/2026/04/02/pdpb-triwulan-i-2026-bawaslu-makassar-tekankan-validitas-data-pemilih/ 

Humas Bawaslu Kota Makassar