Pembekalan LK-III HMI Sulut–Gorontalo, Bagja Tekankan Demokrasi Berbasis Etik
|
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum — Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja menegaskan bahwa demokrasi Indonesia harus dibangun di atas fondasi etik yang kuat agar tidak mudah dimanipulasi dan tetap berpihak pada kepentingan publik. Penegasan tersebut disampaikan saat ia memberikan pembekalan secara daring dalam kegiatan Advance Training (LK-III) Tingkat Nasional Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Badan Koordinasi Sulawesi Utara (Sulut)–Gorontalo di Jakarta, Minggu (25/1/2026).
Bagja menyampaikan, demokrasi tidak cukup dimaknai sebagai prosedur elektoral semata, melainkan harus dijalankan dengan nilai moral yang menjaga arah kekuasaan. Menurutnya, mandat yang lahir dari proses demokrasi merupakan amanah yang harus dipertanggungjawabkan, bukan kepemilikan yang dapat digunakan sekehendak hati.
“Demokrasi membutuhkan nilai yang kuat agar tidak mudah dimanipulasi, sekaligus mampu menjaga arah kekuasaan tetap berpihak pada kepentingan publik,” ujar Bagja.
Dalam paparannya, Bagja menekankan kejujuran sebagai pilar utama demokrasi. Ia menilai legitimasi politik tidak hanya ditentukan oleh sahnya tahapan pemilu, tetapi juga oleh integritas dan kejujuran yang tercermin dalam tindakan para pemimpin serta penyelenggara pemilu.
“Kekuasaan harus diarahkan untuk kemaslahatan publik, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok,” tegasnya.
Lebih lanjut, Bagja menyebut bahwa tujuan akhir dari kekuasaan demokratis adalah terwujudnya keadilan. Oleh karena itu, penegakan hukum yang adil dan tidak tebang pilih menjadi syarat penting untuk menjaga persatuan, stabilitas, serta perlindungan hak seluruh warga negara.
Ia juga menyoroti pentingnya musyawarah sebagai roh demokrasi. Partisipasi publik yang sehat, menurutnya, akan meningkatkan kualitas kebijakan sekaligus mencegah tumbuhnya praktik otoritarianisme dan populisme sempit yang membatasi ruang dialog.
Dalam kesempatan tersebut, Doktor Ilmu Hukum Universitas Andalas itu mengungkapkan sejumlah tantangan serius yang masih mengganggu kualitas demokrasi, khususnya praktik politik uang. Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu, tercatat 51 kasus tindak pidana politik uang pada Pemilu 2024 yang terjadi pada tahapan kampanye, masa tenang, dan pemungutan suara. Sementara pada Pilkada 2024, terdapat 18 kasus politik uang.
Bagja mencontohkan kasus politik uang pada Pilkada Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah, dengan nilai transaksi yang dilaporkan mencapai lebih dari Rp16 juta per suara. Kasus tersebut berdampak pada perintah pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) sebagai upaya pemulihan integritas pemilu dan kepercayaan publik.
Sebagai langkah membangun demokrasi yang berkelanjutan dan substansial, Bagja mendorong internalisasi nilai-nilai profetik serta reorientasi makna kekuasaan agar kembali pada prinsip amanah. Ia juga menekankan pentingnya keteladanan kader di ruang publik, penguatan advokasi demokrasi, konsolidasi jaringan, serta perbaikan budaya dan sistem politik.
Upaya tersebut, lanjutnya, harus berjalan seiring dengan langkah melawan politik uang dan politik identitas, serta membuka ruang partisipasi publik yang lebih luas demi terwujudnya demokrasi Indonesia yang inklusif dan berkeadilan.
Foto : Tangkapan layar daring zoom meeting
Editor : BWS (Dey)