Lompat ke isi utama

Berita

Pengelola JDIH Bawaslu Sulsel Tekankan Ketertiban dan Keseragaman Produk Hukum

Bawaslu Kota Makassar

MAKASSAR – Pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan menekankan pentingnya ketertiban administrasi dan keseragaman format produk hukum dalam pengelolaan JDIH di lingkungan Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota.

Penegasan tersebut disampaikan dalam kegiatan Bimbingan Teknis Pengelolaan JDIH Bawaslu yang diikuti oleh jajaran pengelola JDIH Bawaslu kabupaten/kota se-Sulawesi Selatan, Selasa (10/2/2026).

Dalam pemaparannya, pengelola JDIH menyampaikan bahwa masih terdapat sejumlah tantangan dalam pengelolaan JDIH, antara lain perbedaan pemahaman teknis, keterbatasan kapasitas pengelola, serta belum seragamnya format produk hukum yang diunggah oleh kabupaten/kota.

Pengelola JDIH menegaskan bahwa pengelolaan JDIH merupakan kewajiban yang memiliki dasar hukum jelas, sehingga seluruh produk hukum seperti putusan pelanggaran administrasi, putusan penyelesaian sengketa, surat keputusan, nota kesepahaman, perjanjian kerja sama, dan dokumen hukum lainnya harus diunggah secara tertib dan dapat diakses publik.

Selain kelengkapan dokumen, pengelola JDIH juga mengingatkan pentingnya ketelitian teknis sebelum pengunggahan, mulai dari kesesuaian tata naskah dinas, kelengkapan nomor dan tanda tangan, kualitas hasil pemindaian dokumen, hingga penggunaan watermark sesuai standar.

Dalam proses pengunggahan di portal JDIH, pengelola diminta fokus pada pengisian kolom-kolom wajib serta memastikan klasifikasi jenis dokumen sesuai dengan judul dan substansi produk hukum agar tidak menimbulkan kekeliruan informasi.

Pengelola JDIH menegaskan bahwa JDIH tidak hanya berfungsi sebagai arsip hukum, tetapi juga sebagai instrumen transparansi, akuntabilitas, dan literasi hukum kepemiluan yang memungkinkan masyarakat mengetahui dan memahami produk hukum yang dihasilkan oleh Bawaslu.

Penulis : @rminth