Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat Jejaring dan Hadir di Tengah Publik, Bawaslu Sulsel Matangkan Program Pencegahan 2026

Bawaslu Kota Makassar

Provinsi Sulawesi Selatan menggelar Rapat Penyamaan Persepsi Perencanaan Program Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Tahun 2026, yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom, dan diikuti oleh Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat (Parmas) Bawaslu kabupaten/kota se-Sulawesi Selatan beserta jajaran staf.

Makassar, (8/1/2026), Dalam rangka memperkuat kelembagaan pengawasan pemilu sebagaimana tertuang dalam Rencana Strategis (Renstra), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan menggelar Rapat Penyamaan Persepsi Perencanaan Program Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Tahun 2026, yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom, dan diikuti oleh Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat (Parmas) Bawaslu kabupaten/kota se-Sulawesi Selatan beserta jajaran staf.

Rapat koordinasi ini secara resmi dibuka oleh Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, yang dalam sambutannya menekankan pentingnya penguatan jejaring kelembagaan Bawaslu dengan berbagai pemangku kepentingan strategis. Di antaranya Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Pendidikan, Kementerian Agama, Kepolisian, serta kelompok-kelompok masyarakat, termasuk kelompok marginal dan rentan, khususnya di wilayah perbatasan.

Menurut Ketua Bawaslu Sulsel, pengawasan partisipatif tidak dapat berjalan optimal tanpa kolaborasi lintas sektor dan kehadiran aktif Bawaslu di tengah masyarakat. “Bawaslu harus hadir, dikenal, dan dirasakan manfaatnya oleh publik,” tegasnya.

Sementara itu, dalam arahannya, Koordinator Divisi Pencegahan dan Parmas Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad, mendorong agar program pencegahan tahun 2026 tidak hanya berfokus pada kegiatan seremonial, tetapi diarahkan pada penguatan basis sosial pengawasan. Salah satunya melalui pembangunan jejaring dengan mantan pengawas ad hoc, baik Panwascam, PKD, maupun alumni Pengawas Partisipatif (P2P).

Ia mengusulkan pembentukan forum dan komunitas alumni pengawasan, yang sewaktu-waktu dapat dilibatkan kembali dalam kegiatan Bawaslu. “Mereka adalah aset kelembagaan yang telah memiliki pengalaman dan pemahaman kepemiluan. Ini bagian dari strategi pencegahan berkelanjutan,” ujarnya.

Dalam rapat tersebut juga dibahas pentingnya monitoring pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan, termasuk pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan administratif, keberadaan dan keaktifan sekretariat partai politik, sebagai bagian dari fungsi pengawasan non-tahapan pemilu.

Selain itu, Bawaslu Sulsel menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan Program Nasional Bawaslu Mengajar, dengan menyasar sekolah-sekolah dan perguruan tinggi. Salah satu praktik baik yang disoroti adalah pelaksanaan Bawaslu Mengajar di IAIN Parepare, yang dinilai berpotensi direplikasi secara swadaya di daerah lain yang memiliki kampus, sebagai wujud peran edukatif Bawaslu.

Tak kalah penting, agenda pencegahan juga diarahkan pada identifikasi dan penguatan Saka Adhyasta Pemilu, serta pengembangan berbagai komunitas kepemiluan sebagai mitra strategis pengawasan partisipatif.

Melalui rapat penyamaan persepsi ini, Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan berharap seluruh jajaran Divisi Pencegahan dan Parmas memiliki pemahaman yang sama dalam menyusun dan melaksanakan program tahun 2026, sehingga pengawasan pemilu yang partisipatif, inklusif, dan berkelanjutan dapat terwujud, meskipun berada di tahun non-tahapan pemilu.

Penulis : @rminth