Perkuat Netralitas ASN, Bawaslu Makassar Audiensi dengan BKPSDMD Bahas Pembinaan 6.000 P3K Baru
|
MAKASSAR – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar melakukan audiensi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Makassar dalam rangka penguatan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang baru beralih status.
Audiensi tersebut berlangsung pada Rabu, 21 Januari 2026, bertempat di Kantor Balai Kota Makassar, Ruang Pertemuan BKPSDMD, dan diterima oleh Kepala Bidang Kinerja dan Penghargaan BKPSDMD Kota Makassar, Fandy Wiranto Iqbal Hafid, S.STP., MM, yang juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris BKPSDMD.
Dari pihak Bawaslu Kota Makassar, audiensi dihadiri langsung oleh Ketua Bawaslu Kota Makassar, Dr. Dede Arwinsyah,SH.,MH bersama tiga Koordinator Divisi, Rahmat Sukarno,SH., Ahmad Ahsanul Fadhil, S.IP dan eric David Andreas, SH, serta Kepala sub Bagian Pengawasan Pemilu dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Makassar
Audiensi ini dilakukan sebagai langkah preventif guna mengantisipasi potensi pelanggaran netralitas ASN menjelang tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), terutama bagi ribuan P3K baru yang sebelumnya berstatus tenaga honorer atau Laskar Pelangi.
Ketua Bawaslu Kota Makassar, Dr. Dede Arwinsyah, menegaskan bahwa peralihan status tenaga honorer menjadi ASN P3K, baik penuh waktu (full time) maupun paruh waktu (part time), membawa konsekuensi hukum yang harus dipahami secara menyeluruh.
“Sejak ditetapkan sebagai ASN, mereka terikat dengan Undang-Undang ASN dan seluruh regulasi turunannya, termasuk kewajiban menjaga netralitas. Saat ini terdapat sekitar 6.000 P3K baru di lingkup Pemerintah Kota Makassar yang perlu mendapatkan pemahaman agar tidak terjebak dalam praktik politik praktis,” ujarnya.
Ia menambahkan, Bawaslu belajar dari pengalaman pemilu sebelumnya, di mana masih ditemukan keterlibatan ASN dalam kegiatan politik, termasuk dalam aktivitas reses anggota DPRD. Kondisi ini dinilai sangat rawan, terutama bagi P3K baru yang belum sepenuhnya memahami batasan peran dan kewenangannya sebagai abdi negara.
Sementara itu, Plt Sekretaris BKPSDMD Kota Makassar, Fandy Wiranto Iqbal Hafid, menyambut baik langkah koordinasi yang dilakukan Bawaslu. Ia menilai sinergi antarlembaga sangat penting sebagai bagian dari upaya pembinaan dan pengawasan ASN secara berkelanjutan.
“Pada pemilu sebelumnya, kami menerima laporan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) berdasarkan rekomendasi Bawaslu terkait pelanggaran netralitas ASN. Dari hasil penelusuran, ASN yang melanggar netralitas umumnya juga melakukan pelanggaran disiplin lain yang lebih berat,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, dalam beberapa kasus, pelanggaran yang diproses bukan hanya pelanggaran netralitas, tetapi pelanggaran disiplin berat sesuai ketentuan yang berlaku, dan sebagian ASN tersebut bahkan telah memasuki masa pensiun.
Sebagai tindak lanjut audiensi, BKPSDMD Kota Makassar berkomitmen untuk melakukan sosialisasi khusus bagi seluruh ASN baru, terutama P3K penuh waktu dan paruh waktu, terkait aturan disiplin dan netralitas ASN. BKPSDMD juga akan melibatkan Bawaslu Kota Makassar sebagai narasumber untuk memaparkan titik-titik rawan pelanggaran pemilu.
Selain itu, penegakan disiplin ASN akan kembali ditegaskan dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Melalui koordinasi dan pembinaan ini, diharapkan sekitar 6.000 P3K di lingkungan Pemerintah Kota Makassar dapat menjalankan tugas secara profesional, menjaga netralitas, serta tidak terlibat dalam kepentingan politik praktis, demi menjaga integritas demokrasi di Kota Makassar.
Penulis : Fuad Albayuni