Lompat ke isi utama

Berita

Pilkada Melalui DPRD: Jalan Pintas Demokrasi atau Kemunduran Partisipasi Publik?

Bawaslu Kota Makassar

Wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD kembali mengemuka dan segera memantik kontroversi di ruang publik. Isu ini hadir bukan sekadar sebagai perdebatan teknis ketatanegaraan, melainkan menyentuh jantung demokrasi lokal: siapa yang sejatinya berdaulat dalam menentukan pemimpin daerah?
Di satu sisi, Pilkada melalui DPRD kerap dipromosikan sebagai solusi atas tingginya biaya politik, konflik horizontal, serta praktik politik uang yang membayangi Pilkada langsung. Argumen efisiensi dan stabilitas politik menjadi narasi utama. Negara dianggap dapat menghemat anggaran, elite politik lokal lebih terkendali, dan kontestasi tidak lagi memecah masyarakat hingga ke akar rumput.
Namun di sisi lain, wacana ini dipandang sebagai langkah mundur demokrasi. Pilkada langsung adalah buah dari reformasi, simbol peralihan dari demokrasi prosedural yang elitis menuju demokrasi partisipatif yang memberi ruang kepada rakyat untuk menentukan pemimpinnya sendiri. Ketika hak pilih itu ditarik kembali dan dialihkan ke DPRD, muncul kekhawatiran bahwa kedaulatan rakyat direduksi menjadi sekadar formalitas perwakilan.
Kritik juga mengarah pada potensi lahirnya kembali politik transaksional di ruang yang lebih sempit namun tertutup. Jika Pilkada langsung rawan politik uang di tingkat massa, maka Pilkada melalui DPRD dikhawatirkan justru memusatkan transaksi politik di lingkar elite. Publik sulit mengawasi proses yang berlangsung di balik meja rapat, sementara akuntabilitas menjadi kabur.
Kontroversi ini semakin relevan di tengah tantangan kualitas demokrasi kita hari ini. Partisipasi pemilih yang fluktuatif, kepercayaan publik terhadap partai politik yang belum pulih sepenuhnya, serta integritas penyelenggaraan pemilu yang terus diuji, menuntut kehati-hatian dalam setiap langkah perubahan sistem. Alih-alih mencari jalan pintas, demokrasi justru membutuhkan penguatan, baik pada aspek regulasi, pendidikan politik, maupun etika para aktor politik.
Pada akhirnya, perdebatan Pilkada melalui DPRD bukan semata soal mekanisme memilih kepala daerah, melainkan soal arah demokrasi lokal Indonesia. Apakah kita ingin memperbaiki kualitas demokrasi dengan memperkuat partisipasi dan pengawasan publik, atau justru menyederhanakannya dengan risiko menjauhkan rakyat dari proses pengambilan keputusan?
Di tengah riuhnya wacana, satu hal yang tak boleh dilupakan: demokrasi bukan hanya tentang efisiensi, tetapi tentang kepercayaan, partisipasi, dan keberanian untuk melibatkan rakyat dalam menentukan masa depan daerahnya sendiri.

Penulis: Armin