Lompat ke isi utama

Berita

PPID Bawaslu Kota Makassar Buka Layanan Perdana 2026 untuk Penelitian Mahasiswa Hukum UMI

Rahmat Sukarno. SH menerima wawancara dan penelitian mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, dikantor Bawaslu Kota Makassar.

Rahmat Sukarno. SH menerima wawancara dan penelitian mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, dikantor Bawaslu Kota Makassar.

Makassar — Bawaslu Kota Makassar melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) resmi membuka layanan informasi publik pertama di awal tahun 2026. Layanan perdana tersebut dilaksanakan pada Senin, 5 Januari 2026, dengan menerima wawancara sekaligus pengambilan data penelitian oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar.

Mahasiswa yang melakukan penelitian tersebut adalah Astrid Ramadhani, yang tengah menyusun skripsi dengan judul “Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Kecurangan Perhitungan Suara Dalam Pemilihan Umum 2024.” Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji aspek hukum terhadap praktik kecurangan dalam proses perhitungan suara Pemilu 2024, khususnya dari perspektif penegakan hukum pemilu.

Kegiatan wawancara dan pengambilan data diterima langsung oleh Rahmat Sukarno, S.H., selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kota Makassar. Dalam kesempatan tersebut, Rahmat Sukarno menjelaskan berbagai mekanisme penanganan pelanggaran pemilu, termasuk regulasi, prosedur penindakan, serta peran strategis Bawaslu dalam menjaga integritas pemilu yang jujur dan adil.

Ia menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan bagian penting dari komitmen Bawaslu dalam mendukung transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemilu, sekaligus mendorong pengembangan kajian akademik di bidang kepemiluan.

“Bawaslu Kota Makassar terbuka terhadap permohonan informasi publik sepanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penelitian akademik seperti ini sangat penting untuk memperkuat literasi hukum pemilu di masyarakat,” ujarnya.

Layanan perdana PPID ini menandai komitmen Bawaslu Kota Makassar dalam memberikan akses informasi yang profesional, cepat, dan akuntabel kepada publik, khususnya bagi kalangan akademisi dan peneliti, sebagai bagian dari upaya berkelanjutan memperkuat demokrasi dan penegakan hukum pemilu.

Penulis : @rminth