Lompat ke isi utama

Berita

Rahmat Bagja Paparkan Arah Penguatan Kelembagaan Pengawas Pemilu dalam Revisi UU

Bawaslu Kota Makassar

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum — Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja menyampaikan arah penguatan kelembagaan pengawas pemilu sebagai bagian dari agenda pembaruan Undang-Undang Pemilu dan Pilkada. Penguatan tersebut mencakup legitimasi konstitusional, harmonisasi regulasi, hingga penguatan kewenangan prosedural.

Hal itu disampaikan Bagja saat menjadi narasumber dalam diskusi “Quo Vadis Revisi UU Pemilu: Refleksi Pelaksanaan Pemilu 2024” di Pascasarjana Universitas Indonesia, Jakarta, Kamis (12/2/2026). Ia menegaskan pentingnya memperkuat legitimasi dan kewenangan Bawaslu sebagai lembaga nasional tetap dan mandiri sebagaimana diatur dalam Pasal 22E ayat (5) UUD 1945.

Menurutnya, harmonisasi dan kodifikasi UU Pemilu dan UU Pilkada menjadi satu undang-undang terpadu diperlukan untuk menghindari disparitas pengaturan serta memastikan konsistensi penyelenggaraan pemilu dan pilkada. Integrasi regulasi dinilai akan memperkuat kepastian hukum dan meminimalkan perbedaan tafsir dalam pelaksanaan maupun penegakan hukum.

Bagja juga menekankan penguatan hukum acara dan tata cara pelaksanaan kewenangan Bawaslu agar fungsi pengawasan dan adjudikasi dapat berjalan lebih efektif. Ia menambahkan, pembenahan kelembagaan secara internal melalui seleksi dan peningkatan kapasitas penyelenggara menjadi bagian penting dari reformasi tersebut.

“Sifat putusan Bawaslu dalam administrasi bersifat final dan mengikat, kecuali terkait dengan pembatalan calon dan peserta pemilu,” ujar Bagja.

Penilus: BWS/@rminth