Lompat ke isi utama

Berita

Temukan Pelanggaran pada Pemungutan dan Penghitungan Suara, Pengawas TPS Langsung Ambil Tindakan

Bawaslu Kota Makassar

Makassar, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Makassar - Menjelang Pilkada Serentak 2024, Bawaslu Kota Makassar menyatakan bahwa Pengawas TPS memiliki kewenangan untuk langsung mengambil tindakan jika menemukan pelanggaran dalam pemungutan dan penghitungan suara. 

Hal ini disampaikan oleh Kordiv. Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Rachmat Sukarno, pada kegiatan Bimbingan Teknis yang dilaksanakan di Hotel Claro Makassar dan Hotel Four Points by Sheraton Makassar pada tanggal 17 hingga 19 November 2024.

Arno, mengatakan bahwa pengawas TPS tidak hanya bertugas memantau pemilu, tetapi juga untuk mengidentifikasi dan segera menangani potensi pelanggaran yang dapat merusak integritas pemilu. 

Setiap pengawas di TPS harus siap dan sigap jika menemukan pelanggaran, baik itu pelanggaran administratif, kode etik, ataupun yang berkaitan dengan kondisi di dalam bilik suara, ungkap Arno.

Dalam kesempatan tersebut, Kordiv. Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Rachmat Sukarno, memberikan pelatihan tentang cara-cara mengidentifikasi berbagai bentuk pelanggaran, termasuk prosedur yang harus diambil dalam menanggapi temuan dilapangan. 

Pengawas juga diinstruksikan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang sah serta cara-cara efektif dalam mendokumentasikan setiap temuan jika terjadi pelanggaran.

Arno berharap, dengan persiapan yang matang, pengawas TPS dapat memastikan pemungutan dan penghitungan suara berjalan transparan dan adil, serta meminimalisir potensi pelanggaran yang dapat merusak kepercayaan Masyarakat.

Penulis dan Editor: Irham Humas Bawaslu Kota Makassar