Ahmad Ahsanul Fadhil Soroti Tantangan Pengawasan Digital dan Politik Uang Berbasis Teknologi
|
Makassar, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Koordinator Divisi SDMO dan Diklat Bawaslu Kota Makassar, Ahmad Ahsanul Fadhil. S.IP, menyoroti tantangan besar pengawasan pemilu di era digital dalam kegiatan Pendidikan Pengawasan Partisipatif (P2P) yang digelar di Ruang Media Centre Bawaslu Kota Makassar, Rabu (20/5/2026).
Dalam paparannya, Ahsan menjelaskan bahwa perkembangan teknologi informasi menjadi pekerjaan rumah baru bagi lembaga pengawas pemilu, khususnya dalam mengawasi praktik politik uang dan kampanye digital yang semakin sulit terdeteksi.
“Ke depan, tantangan terbesar pengawasan pemilu ada pada digitalisasi. Praktik politik uang tidak lagi selalu dilakukan secara langsung, tetapi bisa melalui transfer digital, belanja online, hingga penggunaan media sosial,” ujar Ahsan.
Ia menjelaskan bahwa kemajuan teknologi mempermudah siapa saja membuat konten digital, akun media sosial, maupun pola kampanye terselubung yang sulit diawasi secara konvensional. Menurutnya, pengawasan pemilu ke depan harus mampu beradaptasi dengan pola-pola baru tersebut.
Ahsan menilai, perkembangan teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) juga dapat menjadi tantangan serius apabila tidak diantisipasi sejak dini. Sebab, teknologi saat ini memungkinkan seseorang memproduksi informasi, gambar, hingga video yang sulit dibedakan antara fakta dan manipulasi digital.
“Sekarang orang sangat mudah membuat konten digital. Bahkan hanya dengan teknologi sederhana, informasi bisa disebarkan secara masif dan sulit dibedakan mana yang benar dan mana yang hoaks,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Ahsan juga mengajak peserta untuk mulai membangun cara berpikir kritis terhadap pola-pola pelanggaran pemilu berbasis digital. Ia menilai, pengawasan partisipatif tidak lagi hanya berfokus pada praktik pelanggaran konvensional, tetapi juga harus mampu membaca perkembangan modus digital yang semakin kompleks.
Menurutnya, pengawasan media sosial akan menjadi salah satu fokus utama dalam Pemilu 2029. Sebab, akun-akun tidak resmi maupun pihak ketiga dapat digunakan untuk melakukan kampanye terselubung atau memengaruhi opini publik tanpa terdaftar secara resmi sebagai tim kampanye.
“Yang didaftarkan secara resmi mungkin hanya beberapa akun, tetapi bagaimana dengan akun lain yang bergerak secara anonim atau tidak terdaftar? Ini yang menjadi tantangan besar pengawasan kita ke depan,” jelasnya.
Ahsan juga mengungkapkan bahwa keterbatasan regulasi dan akses terhadap platform digital global menjadi kendala tersendiri dalam proses penelusuran pelanggaran berbasis teknologi.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa pengawasan partisipatif masyarakat tetap menjadi kekuatan utama dalam menjaga integritas demokrasi. Menurutnya, keterlibatan masyarakat dalam memberikan informasi dan melakukan pengawasan akan sangat membantu Bawaslu menghadapi tantangan pengawasan digital di masa mendatang.
“Pengawasan pemilu ke depan membutuhkan masyarakat yang kritis, peka terhadap perkembangan teknologi, dan aktif melaporkan dugaan pelanggaran yang ditemukan,” tegasnya.
Melalui kegiatan tersebut, Bawaslu Kota Makassar berharap para peserta dapat memahami tantangan pengawasan pemilu berbasis digital sekaligus menjadi mitra strategis dalam mengawal demokrasi yang jujur, adil, dan berintegritas menuju Pemilu 2029.
Humas Bawaslu Kota Makassar