Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Alamsyah Dorong Tingkatkan Keterbukaan Informasi Publik
|
Makassar, 12 Juni 2025 – Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Alamsyah dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik di Bawaslu Kota Makassar, mendorong Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) meningkatkan keterbukaan informasi ke Masyarakat.
Alamsyah menekankan, bahwa Bawaslu Kota Makassar sebagai Ibu Kota Provinsi Sulawesi Selatan dan merupakan pusat Pendidikan di Sulawesi Selatan harus memberikan layanan informasi, khususnya terkait pengawasan atau kepemiluan di masyarakat.
Menurut Alamsyah, keterbukaan informasi publik menjadi landasan yang penting karena mendorong minat banyak pihak untuk melakukan penelitian di Bawaslu Kota Makassar.
Setelah suluruh tahapan pemilu dan pilkada selesai sebagai lembaga yang mengawasi seluruh tahapan, Bawaslu harus dapat memberikan akses informasi yang dibutuhkan masyarakat, ujar Alamsyah.
Keterbukaan informasi ini juga memungkinkan masyarakat memberikan masukan kepada lembaga dan juga akan lebih transparan dalam pengambilan keputusan, tambahnya.
Meski begitu, Alamsyah mengingatkan adanya informasi yang dikecualikan atau tidak bisa diakses oleh masyarakat luas. Misalnya, kata dia, berkaitan dengan keamanan negara atau privasi individu dan lain sebagainya.
Bawaslu selalu mendorong keterbukaan informasi di masyarakat, tetapi tidak semua informasi dapat diakses oleh publik atau terdapat informasi dikecualikan. Biasanya terkait dengan keamanan negara, perlindungan negara, privasi individual dan rahasia, termasuk informasi yang dapat mengganggu proses hukum, dan lain sebagainya, kata Alamsyah.
Alamsyah, Kordiv. Humas, Data dan Informasi berharap agar kapasitas pengelola data dan informasi terus ditingkatkan, mengingat pentingnya menjaga dan meningkatkan standar pelayanan publik.
Penulis dan Editor: Irham Staf Humas Bawaslu Kota Makassar