Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Makassar Hadiri Dialog HMI dan Karantaruna: Bahas Netralitas ASN pada Pilkada Serentak Sulsel 2024

Bawaslu Kota Makassar

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Rachmat Sukarno menjadi narasumber pada kegiatan dialog yang dilaksanakan oleh Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Kota Makassar bekerja sama dengan Karang Taruna Indonesia Kota Makassar, Sabtu, (19/10/2024).

Makassar, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu Kota Makassar hadir sebagai narasumber pada kegiatan dialog yang dilaksanakan oleh Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Kota Makassar bekerja sama dengan Karang Taruna Indonesia Kota Makassar di Warkop Sija Toddopuli, Jalan Toddopuli Raya, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sabtu, 19 Oktober 2024.

HMI dan KTI Kota Makassar selaku penyelenggara pada kegiatan dialog mengangkat tema Netralitas ASN pada Pilkada Serentak Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2024.

Rachmat Sukarno, Kordiv. Penanganan Pelanggaran, menegaskan bahwa dalam konteks Pilkada 2024, ada dua tindakan terlarang bagi ASN: tindakan administratif dan non-administratif. 

Netralitas ASN menjadi topik sentral dalam setiap proses politik, baik di tingkat daerah maupun nasional. 

Mengingat posisi ASN strategis, yang memiliki akses ke kebijakan eksekusi, anggaran, dan fasilitas kedinasan, mereka sering kali menjadi target perhatian dari kekuatan politik yang berupaya merebut kekuasaan.

Sementara itu, dari perspektif hukum administrasi pemerintahan, netralitas ASN telah ditetapkan secara tegas dan wajib dipatuhi. 

Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 tentang ASN tekanan asas netralitas dalam Pasal 2 huruf f, yang mewajibkan setiap pegawai ASN untuk tidak berpihak pada pengaruh atau kepentingan tertentu. 

Ini menjadi penegasan bahwa ASN harus beroperasi tanpa intervensi politik.

Lebih lanjut, Pasal 12 UU 20 Tahun 2023 menegaskan peran ASN sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas dalam penyelenggaraan tugas pemerintah dan pembangunan nasional. 

ASN diharapkan menjalankan kebijakan dan memberikan pelayanan publik dengan profesionalisme, bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. 

Kewajiban ini bukan sekedar formalitas, tetapi merupakan landasan bagi integritas dan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah.

Bawaslu Kota Makassar mengajak seluruh pihak untuk aktif berpartisipasi dalam menjaga integritas pemilihan kepala daerah dan melaporkan setiap dugaan pelanggaran yang terjadi.

Dengan diadakannya dialog ini, diharapkan pengawasan dari setiap elemen, sehingga pemilihan kepala daerah di Kota Makassar dapat berlangsung dengan baik dan demokratis.

-

Penulis dan Editor: Humas Bawaslu Kota Makassar