Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Makassar Pengawasan Melekat terhadap Proses Pencabutan Dan Penetapan Nomor Urut Pilwakot Makassar 2024

Bawaslu Kota Makassar

Bawaslu Kota Makassar melaksanakan pengawasan terhadap proses pencabutan dan penetapan nomor urut untuk Pemilihan Wali Kota Makassar 2024, Senin, 23 September 2024.

Makassar, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu Kota Makassar melaksanakan pengawasan terhadap proses pencabutan dan penetapan nomor urut untuk Pemilihan Wali Kota Makassar 2024. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua tahapan berjalan sesuai dengan ketentuan.

Kegiatan ini dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum Kota Makassar di Hotel Claro, Jalan A.P. Pettarani No. 3, Makassar, Senin, 23 September 2024.

Pencabutan nomor urut keempat pasangan calon disaksikan oleh berbagai pihak, termasuk Bawaslu, KPU, partai pengusung, pendukung pasangan calon, TNI, POLRI, dan Pemerintah Daerah Kota Makassar. Setelah pengundian, KPU Kota Makassar menetapkan nomor urut pasangan calon dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Makassar Nomor 1320 Tahun 2024 Tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar Tahun 2024.

Hasil penetapan nomor urut calon pasangan untuk pemilihan menunjukkan bahwa Munafri Arifuddin dan Aliyah Mustika Ilham mendapatkan nomor urut 1, Andi Seto Gadhista Asapa dan Rezki Mulfiati Lutfi nomor urut 2, Indira Yusuf Ismail dan Ilham Ari Fauzi A Uskara nomor urut 3, serta Muhammad Amri Arsyid dan Abd. Rahman Bando nomor urut 4.

Ketua Bawaslu Makassar, Dede Arwinsyah, menyatakan bahwa pengawasan ini dilakukan sebagai langkah proaktif untuk mencegah terjadinya pelanggaran yang dapat merugikan proses demokrasi. Bawaslu juga mengajak masyarakat untuk turut serta mengawasi jalannya pemilihan ini, guna menciptakan lingkungan yang kondusif dan bebas dari praktik curang, ujar Dede.

Sementara itu, Rachmat Sukarno, Kordiv. Penanganan Pelanggaran, memberikan tanggapan mengenai saweran yang terjadi dalam acara seremonial. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan mempelajari kronologi kejadian terkait aktivitas tersebut untuk kemudian diambil langka-langkah sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam undang-undang pemilihan dan perbawaslu. Dugaan pelanggaran ini terjadi sebelum pembukaan inti kegiatan KPU Kota Makassar, yang berkaitan dengan pencabutan dan penetapan nomor urut pasangan calon.

Bawaslu Kota Makassar akan memulai dengan mengumpulkan bukti-bukti relevan untuk menentukan apakah dugaan pelanggaran tersebut masuk dalam kategori pelanggaran pemilihan atau tidak. Arno menambahkan bahwa langkah ini penting untuk memastikan proses pemilihan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

-

Penulis dan Editor: Humas Bawaslu Kota Makassar