Bawaslu Makassar Gelar Evaluasi Penguatan Kelembagaan: Dorong Kolaborasi Stakeholder untuk Wujudkan Pengawasan Partisipatif yang Berkelanjutan
|
MAKASSAR – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Makassar menggelar kegiatan Evaluasi Penguatan Kelembagaan dengan tema “Optimalisasi Peran Stakeholder Pengawasan Partisipatif Menuju Penguatan Kelembagaan Penyelenggara Pengawas Pemilu,” pada Senin, 3 November 2025, bertempat di Kantor Bawaslu Kota Makassar, Jl. Letjen Hertasning No. 11, Makassar.
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Mardiana Rusli, S.E., M.I.Kom. Dalam sambutannya, beliau menekankan bahwa kegiatan evaluasi ini berfokus pada tiga aspek utama, yaitu evaluasi pengawasan, strategi dan tata kelola pengawasan, serta pencegahan pelanggaran yang melibatkan partisipasi masyarakat.
Menurut Mardiana, pengawasan partisipatif merupakan forum strategis untuk membangun sinergi dan kolaborasi antara Bawaslu dan masyarakat. Tujuannya adalah menumbuhkan rasa kepemilikan dalam pengawasan serta membangun budaya politik yang berkelanjutan, bahkan di luar tahapan pemilu.
“Tugas Bawaslu adalah bagaimana menumbuhkan pengawasan di masyarakat dan membangun budaya politik yang berkelanjutan meskipun dalam masa non-tahapan,” ujar Mardiana. Ia menambahkan bahwa hal ini membutuhkan peningkatan edukasi politik dan penguatan aspek preventif.
Ketua Bawaslu Kota Makassar, Dede Arwinsyah, berharap pengetahuan dan isu-isu yang diperoleh dari forum tersebut tidak hanya berhenti di tingkat individu, tetapi dapat dikembangkan dan disebarluaskan hingga menjangkau seluruh lapisan masyarakat. Ia menegaskan bahwa kolaborasi dalam edukasi pengawasan adalah kunci untuk menyukseskan Pemilu yang berintegritas.
Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber kredibel, yakni Dr. Muh Iqbal (Akademisi Universitas Hasanuddin) dan Abdul Karim (Dewan Penasehat Lembaga Advokasi dan Pendidikan Anak Rakyat).
Dalam paparannya, Dr. Muh Iqbal menyoroti pentingnya peran Bawaslu dalam menjaga demokrasi yang sehat, khususnya dalam menumbuhkan kesadaran pengawasan di masyarakat. Ia menilai bahwa pengawasan terhadap praktik politik uang masih perlu dimaksimalkan. “Candu utama politik adalah uang. Jika pengawasan terhadap praktik ini diperketat dan ditindak tegas, kepercayaan publik terhadap Bawaslu akan meningkat,” ujarnya.
Sementara itu, Abdul Karim menekankan pentingnya inovasi pengawasan partisipatif yang telah menjadi mazhab Bawaslu selama hampir 15 tahun. Menurutnya, pencegahan pelanggaran Pemilu harus menempatkan rakyat sebagai pusat utama, bukan hanya aktor politik atau lembaga. “Bawaslu harus benar-benar memahami bahwa rakyat adalah pusat segalanya dalam demokrasi. Maka, mereka harus diperkuat,” tegas Karim.
Lebih lanjut, Karim menjelaskan bahwa edukasi politik memiliki tiga fungsi utama, yakni pencegahan pelanggaran, penyaringan informasi, dan mendorong inisiatif rakyat dalam pengawasan. Ia juga menyarankan agar Bawaslu menyusun kajian politik lokal serta melakukan survei potensi pelanggaran Pemilu/Pilkada secara periodik untuk memberikan informasi yang relevan kepada publik dan menyeimbangkan hasil survei politik yang beredar di masyarakat.
Kegiatan Evaluasi Penguatan Kelembagaan Bawaslu Makassar ini diharapkan dapat memperkuat kapasitas kelembagaan pengawasan serta menumbuhkan budaya politik partisipatif menuju penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada yang berintegritas.
Penulis : Abdul Wahizal
Editor : Armin