Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Makassar Tekankan Sinkronisasi Data Dukcapil dan Kelurahan untuk Akurasi Daftar Pemilih

Suasana Rapat Evaluasi Pemutakhiran Data Pemilih (PDPB) dikantor Bawaslu Kota Makassar, Jl. Hertasning No. 11 Makassar

Suasana Rapat Evaluasi Pemutakhiran Data Pemilih (PDPB) dikantor Bawaslu Kota Makassar, Jl. Hertasning No. 11 Makassar

Makassar, 12 November 2025 – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar menggelar Rapat Evaluasi Pengawasan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) di Kantor Bawaslu Kota Makassar, Jalan Hertasning No. 11, pada Rabu (12/11/2025).

Kegiatan ini dihadiri oleh KPU Kota Makassar, Badan Kesbangpol, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Polrestabes Makassar, serta Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan se-Kota Makassar.

Rapat bertujuan untuk memperkuat koordinasi dan menyamakan persepsi antarinstansi dalam rangka memastikan sinkronisasi data pemilih dengan data kependudukan di tingkat kecamatan dan kelurahan.

Ketua Bawaslu Kota Makassar, Dede Arwinsyah, dalam arahannya menegaskan pentingnya validitas data pemilih sebagai faktor utama peningkatan partisipasi masyarakat dalam Pemilu mendatang. Ia mengungkapkan, pada Pemilu sebelumnya terdapat 73.000 formulir C-Pemberitahuan (undangan memilih) yang tidak terdistribusi kepada pemilih.

“Angka ini cukup tinggi dan menjadi bagian dari 40 persen warga yang tidak menggunakan hak pilihnya. Banyak di antaranya disebabkan karena pemilih tidak dikenal atau tidak ditemukan di alamat yang tercatat,” ujar Dede.

Menindaklanjuti hal tersebut, Bawaslu Makassar kini berfokus pada pengawasan pemutakhiran data pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS), khususnya untuk kategori warga meninggal dunia, berpindah domisili, dan beralih status menjadi anggota TNI atau Polri.

Dede menambahkan bahwa tantangan utama terletak pada ketidaksesuaian antara data administrasi Dukcapil dengan kondisi faktual di lapangan, sehingga diperlukan sinergi lintas lembaga untuk memastikan data yang lebih akurat.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Saiful Jihad, menekankan bahwa pemeliharaan dan pemutakhiran data pemilih merupakan amanat undang-undang yang harus dijalankan secara konsisten.

“Kita berharap data pemilih pada Pemilu ke depan semakin baik, jelas, dan akuntabel. Sinkronisasi data antara kelurahan, kecamatan, dan Dukcapil menjadi kunci untuk memastikan validitas daftar pemilih,” tegas Saiful.

Melalui kegiatan evaluasi ini, Bawaslu Kota Makassar berkomitmen untuk terus memperkuat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan agar setiap warga yang berhak memilih dapat tercatat secara sah dan menggunakan hak pilihnya pada Pemilu mendatang.

 

Penulis : Humas Bawaslu Kota Makassar

Editor : Armin