Kawal Integritas Data Pemilih, Bawaslu Kota Makassar Temukan Data "Pemilih Hantu" dan Desak KPU Kota Makassar Lakukan Pencoretan Data Pemilih.
|
MAKASSAR – Upaya menjaga integritas data pemilih pada pemilihan umum terus dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Makassar. Untuk itu, Bawaslu kembali "turun gunung" melakukan uji petik dalam tahapan Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), Rabu (16/9/2026).
Uji petik dilakukan sebagai upaya pencegahan di mana jajaran Bawaslu menyambangi langsung pemerintah kelurahan dan masyarakat yang tersebar di 15 kecamatan se-Kota Makassar. Fokus utama dari penelusuran lapangan ini adalah menyisir keakuratan data, termasuk memverifikasi temuan pemilih yang sudah meninggal dunia namun diduga masih tercatat di dalam daftar pemilih.
Penelusuran Bawaslu tidak sekadar berdasarkan asumsi. Tim pengawas turun langsung menemui keluarga pemilih untuk melakukan kroscek. Salah satu temuan krusial terjadi di Kelurahan Pampang, Kecamatan Panakkukang. Di wilayah tersebut, Bawaslu menemukan adanya pemilih yang telah meninggal yang dibuktikan langsung melalui keterangan keluarga dan diperkuat oleh dokumen administratif berupa Akta Kematian dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Anggota Bawaslu Kota Makassar, Rahmat Sukarno, menegaskan bahwa temuan ini harus segera ditindaklanjuti oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pihaknya meminta KPU untuk segera memberikan kepastian hukum terhadap status data pemilih meninggal tersebut.
"Secara de facto di lapangan telah kita temukan pemilih yang sudah meninggal dunia. Secara de jure atau secara administrasi hukum, hal itu sudah dibuktikan dengan Akta Kematian dari Dukcapil, seperti yang terjadi di Kelurahan Pampang. Buktinya sudah sangat kuat," tegas Rahmat.
Atas temuan fakta hukum tersebut, Bawaslu mendesak KPU untuk segera membersihkan daftar pemilih dengan menetapkan data warga yang meninggal ke dalam kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Pencoretan ini dinilai sebagai langkah mutlak untuk menyelamatkan integritas data pemilih.
"Apa tindak lanjut dari hasil pengawasan Bawaslu terhadap fakta hukum yang ditemukan ini? Kami sangat berharap agar data tersebut segera di-TMS-kan oleh KPU. Ini sangat penting dilakukan untuk menekan potensi penyalahgunaan hak pilih oleh oknum yang tidak bertanggung jawab," urai Rahmat.
Lebih jauh, Rahmat mengingatkan bahwa keberadaan data "pemilih hantu" tidak hanya mengancam integritas data pemilih, tetapi juga berdampak langsung pada pembengkakan logistik pemilu. Jika data pemilih yang sudah meninggal tidak dicoret, maka anggaran negara untuk mencetak surat suara akan terbuang sia-sia, yang pada akhirnya tidak akan pernah digunakan oleh pemiliknya yang sah.
Bawaslu Kota Makassar berkomitmen akan terus mengawal proses pemutakhiran ini hingga daftar pemilih benar-benar bersih, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Penulis : Humas Bawaslu Kota Makassar