Lompat ke isi utama

Berita

Menakar Wajah Baru RUU Pemilu: Antara Polemik Kelembagaan dan Pengawasan Partisipatif

Bawaslu Kota Makassar

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (P2H) Bawaslu Kota Makassar, Risal Suaib, saat diskusi dengan pegiat demokrasi dan pemangku kepentingan di Kafe Van Djoel di Jalan Hertasning pada Rabu malam (29/4/2026).

Makassar, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Atmosfer diskusi yang hangat menyelimuti Kafe Van Djoel di Jalan Hertasning pada Rabu malam (29/4/2026). Sejumlah pegiat demokrasi dan pemangku kepentingan berkumpul dalam forum bertajuk "Ngobrol Demokrasi" untuk membedah arah revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) yang kini menjadi salah satu isu paling krusial dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2026.

Diskusi yang dimulai tepat pukul 19.00 WITA ini menyoroti berbagai perubahan signifikan dalam draf RUU tersebut, terutama mengenai format kelembagaan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Salah satu isu yang memicu perdebatan sengit di tingkat nasional adalah usulan untuk mengembalikan status Bawaslu di tingkat Kabupaten/Kota menjadi badan ad hoc, setelah sebelumnya telah ditetapkan sebagai lembaga permanen.

Menanggapi dinamika tersebut, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (P2H) Bawaslu Kota Makassar yang hadir sebagai narasumber, memilih untuk tidak terjebak dalam polemik teknis kelembagaan. Ia menegaskan bahwa esensi dari pengawasan pemilu jauh lebih penting daripada sekadar perdebatan mengenai status permanen atau tidaknya sebuah badan.

Dalam pemaparannya, ia menekankan bahwa aspek pengawasan harus menjadi pondasi utama dalam menjaga tegaknya demokrasi di Indonesia. Menurutnya, fokus utama saat ini seharusnya adalah memperkuat bagaimana sistem pengawasan mampu melibatkan seluruh elemen masyarakat secara masif, mulai dari kelompok masyarakat sipil hingga elemen masyarakat politik atau partai politik.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kesadaran kolektif untuk menjaga integritas pemilu adalah kunci keberhasilan demokrasi. Pengawasan tidak boleh hanya dianggap sebagai tugas formal penyelenggara, melainkan harus menjadi gerakan partisipatif yang melibatkan warga negara secara aktif untuk meminimalisir potensi kecurangan di setiap tahapan.

Sejalan dengan semangat tersebut, ia mengungkapkan bahwa saat ini Bawaslu Kota Makassar bersama seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota se-Indonesia tengah menggencarkan proses perekrutan pengawas partisipatif. Langkah ini dipandang sebagai upaya konkret untuk memperluas jangkauan pengawasan dengan mengajak publik menjadi mata dan telinga dalam mengawal proses kontestasi politik yang adil.

Diskusi yang berlangsung hingga larut malam ini diakhiri dengan harapan agar RUU Pemilu yang sedang digodok mampu melahirkan sistem pengawasan yang lebih inklusif. Para peserta yang hadir sepakat bahwa keterlibatan aktif masyarakat sipil dan partai politik dalam pengawasan mandiri adalah jaminan utama bagi terciptanya pemilu yang bersih dan berkualitas di masa depan.