Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), Bawaslu Kota Makassar Sambangi KPU

Bawaslu Kota Makassar

Anggota Bawaslu Kota Makassar Risal Suaib, bersama Kasubag Pengawasan Pemilu dan Humas, Ahmad Fuadi Sehuddin saat koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar terkait pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).

Makassar, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Anggota Bawaslu Kota Makassar Risal Suaib, bersama Kasubag Pengawasan Pemilu dan Humas, Ahmad Fuadi Sehuddin dan Staf, Anugrah Irawan Umranmelakukan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar terkait pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Pertemuan ini berlangsung di Ruang Kerja Ketua KPU Kota Makassar, Senin, 23 Juni 2025.

Kegiatan ini tidak hanya berfungsi sebagai ajang koordinasi teknis, namun juga sebagai forum silaturahmi untuk memperkuat sinergi kelembagaan antara penyelenggara dan pengawas pemilu. Melalui pertemuan tersebut, kedua lembaga berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas data pemilih demi terwujudnya pemilu yang Jurdil.

Ketua KPU Kota Makassar, Andi Muhammad Yasir, menyambut baik kegiatan ini dan menekankan pentingnya sinergi antara KPU dan Bawaslu dalam menjaga kualitas data pemilih sebagai fondasi utama pemilu yang demokratis.

Sementara itu, Anggota KPU Kota Makassar, Sriwahyuningsih, menekankan bahwa proses pemutakhiran data yang berkelanjutan memerlukan kolaborasi dan pengawasan yang konsisten agar menghasilkan data yang valid, akurat.

Diskusi kemudian dilanjutkan dengan pembahasan mendalam seputar teknis pelaksanaan PDPB, tantangan di lapangan, serta mekanisme pengawasan yang dapat dilakukan oleh Bawaslu. Dalam suasana yang terbuka dan konstruktif, Bawaslu Kota Makassar dan KPU Kota Makassar saling bertukar pandangan dan informasi, termasuk mengenai sinkronisasi data, pengumpulan informasi pemilih baru, pemilih tidak memenuhi syarat (TMS), dan perbaikan data pemilih secara periodik termasuk meninjau kembali data pemilih yang tidak dikenal pada daftar DPT Pemilihan Tahun 2024 sebagaimana pada rekap pengembalian formulir C pemberitahuan yang jumlahnya mencapai 73.416.

Pertemuan ini menjadi bagian dari upaya bersama dalam meningkatkan kualitas demokrasi lokal melalui pengelolaan data pemilih yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.

Kegiatan ini, diharapkan koordinasi antara KPU dan Bawaslu Kota Makasaar semakin solid dalam memastikan proses pemutakhiran data pemilih yang berkelanjutan berjalan sesuai dengan regulasi dan prinsip-prinsip pemilu yang demokratis.

Penulis dan Editor: Humas Bawaslu Kota Makassar